• PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI GURU BERPRESTASI


    PERATURAN PEMBERIAN
    PENGHARGAAN BAGI GURU BERPRESTASI
    SD ………………………………..
    1.         Guru yang berhasil membina langsung siswa dalam lomba di tingkat Gugus diberi penghargaan berupa Sertifikat dan uang pembinaan Rp. 25.000 juara I, Rp.20.000 josta II, dan Rp. 15.000 juara III
    2.         Guru yang berhasil membina langsung siswa dalam lomba di tingkat kecamatan diberi penghargaan berupa Sertifikat /Piagam dan uang pembinaan Rp. 40.000 juara I, Rp. 35.000 juara II dan Rp. 30.000 juara III
    3.         Guru yang berhasil membina langsung siswa dalam kegiatan di tingkat kabuppten diberi penghargaan berupa Sertifikat /Piagam dan uang pembinaan Rp. 100.000 juara 1, Rp. 80.000 juara II dan Rp. 60.000 juara III
    4.      Guru yang berhasil membina langsung siswa dalam kegiatan di tingkat karisidenan diberi penghargaan berupa Sertifikat / Piagam dan uang pembinaan Rp. 150.000 juara I, Rp. 125.000 juara II dan Rp. 100.000 juara III
    5.         Guru yang berhasil membina langsung siswa dalam kegiatan di tingkat Provinsi diberi penghargaan berupa Sertifikat / Piagam dan uang pembinaan Rp. 200.000 juara I, Rp. 175.000 juara II dan Rp. 150.000 juara III
    6.         Guru yang berhasil membina langsung siswa dalam kegiatan di tingkat Nasional diberi penghargaan berupa Sertifikat / Piagam dan uang pembinaan Rp. 250.000 juara 1, Rp. 225.000 juara II dan Rp. 200.000 juara III
    7.         Bagi guru Prestasi baik yang juara sebagai guru berprestasi maupun berprestasi dalam membina siswa disamping diberi piagam juga diberi kesempatan
    a.       Untuk tetap membina siswa atau melanjutkan kemampuannya
    b.      Bagi yang belum pernah mengikuti lomba guru berprestasi diberi kesempatan untuk mengikutinya
    c.       Untuk mengikuti pelatihan atau penataran untuk lebih meningkatkan kemampuannya
    d.      Untuk promosi kejenjang pangkat atau jabatan di atasnya


    .....................................,    Juli 2008
    Kepala Sekolah


    ……………………..
    NIP. ………………




    PERATURAN PEMBERIAN
    PENGHARGAAN TERHADAP SISWA BERPRESTASI
    SD …………………………
    1.           Juara I, II, III kenaikan kelas diberi alat tulis sesuai dengan kemampuan guru dan sekolah
    2.           Memberi penghargaan berupa alat tulis kepada peringkat I, II, dan III. Siswa yang tamat / lulus ujian
    3.           Memberi penghargaan kepada siswa yang berprestasi ditingkat gugus / dabin berupa uang pembinaan sebesar Rp. 20.000 Juara 1, Rp. 15.000, juara II dan 10.000 juara III
    4.           Memberi penghargaan kepada siswa yang berprestasi bidang akademik / non akademik berupa uang pembinaan sebesar Rp. 30.000 juara I, Rp. 20.000 juara 11 dan 10.000 juara III
    5.           Memberi penghargaan kepada siswa yang berprestasi bidang akademik / non akademik ditingkat kabupaten berupa uang pembinaan sebesar Rp. 40.000 juara I, Rp. 30.000 juara II dan 20.000 juara III
    6.           Memberi penghargaan kepada siswa yang berprestasi bidang akademik / non akademik ditingkat karisidenan berupa uang pembinaan sebesar Rp. 50.000 juara I, Rp. 40.000 juara II dan 30.000 juara III
    7.           Memberi penghargaan kepada siswa yang berprestasi bidang akademik / non akademik ditingkat provinsi berupa uang pembinaan sebesar Rp. 100.000 juara 1, Rp. 75.000 juara II dan 50.000 juara III
    8.           Memberi penghargaan kepada siswa yang berprestasi bidang akademik / non akademik ditingkat Nasional berupa uang pembinaan sebesar Rp. 150.000 juara I, Rp. 100.000 juara II dan 75.000 juara III
    9.           Memberi penghargaan kepada siswa berprestasi bidang ketertiban, kedisiplinan dan kreativitas berupa alat tulis.
    .....................................,    Juli 2008
    Kepala Sekolah

    ……………………..
    NIP. ………………


    TATA TERTIB GURU SD …………………….
    1.            Datang 15 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi. Masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 12.30 setelah doa bersama.
    2.            Bagi guru yang tugas piket, datang 30 menit sebelum pelajaran dimulai dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
    3.            Pada hari Jumat mengikuti senam pagi dan berpakaian olah raga.
    4.            Mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5.            Tidak dibenarkan merokok atau makan selama jam pelajaran berlangsung.
    6.            Wajib mengerjakan tugas administrasi yang menjadi tanggung jawabnya.
    7.            Wajib mengikuti upacara pada hari yang telah ditentukan.
    8.            Wajib menjaga rahasia jabatan dan menjaga nama baik sivitas akademika.
    9.            Mengisi daftar hadir setiap hari.
    10.        Mints izin jika berhalangan hadir dengan menyertakan rencana harian.
    11.        Jika meninggalkan tugas untuk suatu keperluan, wajib minta izin kepada kepala sekolah.
    12.        Mematuhi dan melaksanakan kebijakan sekolah.
    13.        Mewujudkan pelaksanaan 6 K.
    14.        Wajib mengikuti kegiatan rohani atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah.
    15.        Masalah keuangan diselesaikan tepat waktu.
    16.        Bertanggung jawab atas alat-alat milik sekolah yang digunakan.
    17.        Melaporkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala sekolah.
    18.        Dilarang memberi hukuman kepada siswa yang tidak paedagogis.
    19.        Dilarang berbicara kasar terhadap siswa karena tidak mendidik.
    20.        Dalam hal sikap, perbuatan, dan perkataan sehari-hari guru diharapkan mampu menjadi teladan bagi pars siswa.
    21.        Guru diharapkan dapat menjadi contoh bagi siswa dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, kepekaan, dan sikap pelayanan.
    22.        Setiap guru diharapkan mengerti, memahami, menghayati, dan melaksanakan kode etik guru.


    .....................................,    Juli 2008
    Kepala Sekolah


    ……………………..
    NIP. ………………


    TATA TERTIB KHUSUS SISWA
    SD  …………………..
    1.           Sebelum masuk bertemu dengan teman berjabat tangan / ucapkan salam.
    2.           Sebelum masuk siswa berbaris di depan kelas.
    3.            Berdoa sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran berakhir.
    4.           Setiap jumat pagi siswa mengikuti senam.
    5.           Pengantar / penjemput dilarang memasuki halaman sekolah kecuali ada kepentingan dengan guru atau kepala sekolah.
    6.           Setup siswa dilarang memakai / membawa barang-barang berharga.
    7.           Peserta didik dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
    8.           Pesrta didik dilarang mencorat-coret tembok, bangku, meja, kursi dan sejenisnya.
    9.           Peserta didik dilarang membawa sepeda motor sendiri.
    10.      Rabu dan Kamis memakai seragam identitas sekolah.
    11.      Setelah pelajaran berakhir, siswa keluar kelas dengan tertib.
    12.      Siswa yang piket, setelah akhir pelajaran membenahi ruang kelas.
    13.      Apabila ada teman yang sakit, diharapkan dapat menengok.
    14.      Dengan sesama siswa harus saling hormat-Menghormati.

    .....................................,    Juli 2008
    Kepala Sekolah


    ……………………..
    NIP. ………………







    PERATURAN PEMAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
    GURU DAN PENJAGA
    No
    Hari
    Pakaian
    Keterangan
    I
    Senin dan
    Selasa
    Seragam PSH (Pakaian
    Sipil Harian)
    Senin bagi Penjaga
    berpakaian Seragam
    Hansip
    2
    Rabu dan
    Kamis
    Seragam PDH (Pakaian
    Dinas Harian)
    Setup tanggal 17
    berpakaian KORPRI
    3
    Jumat
    Seragam Sekolah

    4
    Sabtu
    Batik


    PERATURAN PEMAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
    SISWA S D ………………………..
    No
    Hari
    Pakaian
    Keterangan
    1
    Senin — Kamis
    Seragam Merah Putih

    2
    Jumat — Sabtu
    Seragam Pramuka

    3





    .....................................,     Juli 2008
    Kepala Sekolah


    ……………………..
    NIP. ………………





    KLASIFIKASI PELANGGARAN DAN SANGSI SISWA
    SD .......................
    CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN ......................................


    KLASIFIKASI PELANGGARAN KLASIFIKASI RINGAN  ( A )

    1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    12


    Datang terlambat masuk kelas.
    Keluar kelas tanpa izin.
    Piket kelas tidak dilaksanakan.
    Berpakaian seragam tidak lengkap.
    Makan di dalam kelas (waktu pelajaran)
    Membeli makan waktu pelajaran.
    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
    Berhias yang berlebihan.
    Memakai gelang, kalung, anting bagi pria
    Memakai perhiasan berlebihan bagi wanita.
    Tidak memperhatikan panggilan.
    Rambut gondrong tidak rapi ( di cat warna-wami )
    Tidak mengerjakan tugas / pekerjaan rumah ( PR )

    SANGSI PELANGGARAN SESUAI KLASIFIKASI RINGAN ( A )

    1

    2

    3

    4

    5

    6
    7


    Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian pelajaran, dilibatkan kebersihan lingkungan.

    Melakukan pelanggaran 3 x diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas.

    Melakukan pelanggaran 4 x diperingatkan membuat surat pemyataan yang harus diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah.

    Melakukan pelanggaran 5 x orang tua diundang ke sekolah.
    Melakukan pelanggaran 7 x diserahkan kepada orang tua selama 1 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.

    Melakukan pelanggaran 9 x diserahkan kepada orang tua selama 1 minggu, dapat masuk kembali bersama orang tua.

    Melakukan pelanggaran lebih dari 9 x dikembalikan kepada orang tua ( pindah sekolah ) 


    Klasifikasi  Pelanggaran B
    a.     Membuat ijin palsu.
    b.     Membolos / keluar / meninggalkan sekolah tanpa ijin.
    c.      Membawa buku/ gambar porno
    d.     Melindungi teman yang salah.
    e.      Melompat pagan /jendela kelas.
    f.       Tidak mengikuti upacara.
    g.     Mengganggu / mengancam kelas lain.
    h.     Bersikap tidak sopan / menentang guru / karyawan.
    i.       Mencorat — coret tembok, pintu, meja, kursi yang tidak semestinya.
    Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi B
    a.     Melakukan pelanggaran 1 x diperingatkan.
    b.     Melakukan pelanggaran 2 x diperingatkan dan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah.
    c.      Melakukan pelanggaran 3 x orang tua dipanggil ke sekolah.
    d.     Melakukan pelanggaran 5 x dikembalikan kepada orang tua satu hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
    e.      Melakukan pelanggaran 7 x diserahkan kepada orang tua selama 2 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
    f.       Melakukan pelanggaran lebih dari 7 x dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah.
    Klasifikasi Pelanggaran C
    a.     Memalsukan tanda tangan Guru Kelas / Kepala Sekolah.
    b.     Membawa minum— minuman keras.
    c.      Berkelahi / main hakim sendiri.
    d.     Merusak sarana prasarana sekolah.
    e.      Mengambil milik orang lain / mencuri
    f.       Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
    g.     Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
    h.     Membawa senjata tajam.
    i.       Merubah / memalsukan rapor.
    j.       Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba/ zat aditif lainnya

    Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi C
    Dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah.
    IV. Lain — lain
    a.     Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah, maka siswa yang  bersangkutan ( kasus ) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua wali murid datang ke sekolah.
    b.     Hal — hal yang belum tercantum di dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
    c.      Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kembali

    .....................................,    Juli 2008
    Kepala Sekolah


    ……………………..
    NIP. ………………



                                                                               








  • 0 komentar: