• Wanita dan Menuntut Ilmu,




    Oleh  : Idham Sumirat
    XII IPA.3 SMA N 2 Wonosobo
    2011


    Assalamu’alaikum, Ahlan wa sahlan
    Bismillahhirrahmanirrakhim,
    Pada kesempatan kali ini saya hendak menambahkan beberapa hal, berhubung saya juga masih dalam tahap belajar, khusus mengenai masalah perempuan, lagi karena saya juga manusia yang kagum dengan ciptaan ALLAH yang satu ini.
    Permasalahan keluarnya wanita dari rumahnya dengan tujuan baik, yaitu dalam menuntut ilmu, tujuan baik  akan dibahas bersama, Insya Allah dalam pembahasan hukum-hukum menuntut ilmu bagi wanita kali ini dapat bermanfaat. Dan adapun pergantian dengan kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas mulia sebagi ganti dari kehadirannya dalam majelis ilmu dan sejenisnya, dalam pembahasan tentang hukum-hukum menuntut ilmu bagi wanita, bahwasanya seorang wanita itu boleh keluar dari rumahnya dan jika ia keluar dari rumahnya dengan izin walinya pada perkara-perkara yang wajib, mustahab.
    Apabila ia keluar keluar untuk hal-hal yang mustahab, maka hukumnya mustahab. Dan jika keluarnya untuk perkara yang mubah maka hukumnya mubah. Dan penentuan hukum dalam hal ini ditentukan berdasarkan tujuannya.
    Dan seorang wanita jika pergi dari rumahnya ingin  belajar, maka sesungguhnya ia memperoleh pahala yang agung.
     Sebagaimana disebutkan dalam hadits nabi shalallahu alaihi wassalam. “Sesungguhnya kedudukannya seperti orang yang berjihad di jalan Allah. Dan pahala ini ada padanya. Dan pahala itu diinginkan oleh semua orang”. Dan tidak diragukan lagi, bahwasanya seorang wanita jika kelaur dari rumahnya tidak keluar kecuali majelis ilmu dan pelajaran, untuk  memperdalam urusan  agamanya, maka tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan sebagian kecil dari hal-hal yang mustahab. Dan sesungguhnya perkara-perkara yang wajib jika tidak ada orang yang mengajarinya perkara agamanya dan dia tidak memiliki kaset dan buku-buku atau sejenisnya, maka sesungguhnya wajib baginya untuk mempelajari urusan agamanya meskipun dengan keluar ke majelis-majelis dzikir dan tempat-tempat belajar.
    Dengan demikian  seorang wanita sesungguhnya wajib pula untuk mencarti ilmu terlebih ilmu agama, sesuai tuntutan zaman diperbolehkan untuk pergi keluar rumah dengan seizin walinya dengan tujuan ke majelis ilmu, dzikir dll. Namun masih dalam syariat islam yang dibenarkan.
    Namun di tahun yang semakin modern ini, ketika engkau ukhti mampu untuk menuntut ilmu dirumah selain tuntutan jaman yaitu sekolah, lebih baik untuk belajar dirumah, belajar dengan kerabat, kakak atau keluarga.
    Mulai dari hal kecil, dari diri pribadi, dan untuk kita sendiri.

    Semoga bermanfaat, Afwan bila banyak kesalahan,
    Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
  • 2 komentar:

    Kios mengatakan...

    Mari terus menuntut ilmu.

    Idham sumirat mengatakan...

    mari - mari ^_^