DASAR PENYELENGGARAAN
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
PMR WIRA SMA NEGERI 2 WONOSOBO
SMAN 2 WONOSOBO
Jln. Banyumas Km.5 Wonosobo ( (0826)322614
Tahun 2010
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER PMR WIRA SMA N 2 WONOSOBO
A. PENDAHULUAN
Petunjuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler PMR WIRA SMA N 2 Wonosobo disusun sebagai pemenuhnya Dasar Penyelengaran Kegiatan Ekstrakurikuler PMR dalam tataran teknis di lapangan.
Petunjuk pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan panduan paduan serta sumber informasi terkait kegiatan ekstrakurikuler PMR WIRA SMA N 2 Wonosobo.
B. SEJARAH SINGKAT
C. PENJELASAN
Penjelasan dalam hal ini merupakan penjelasan istilah yang dikenakan dalam kegiatan ekstrakurikuler PMR WIRA SMA N 2 Wonosobo. Adapun beberapa pengertian antara lain sebagai berikut :
1. PMR WIRA (Palang Merah Remaja Wira), adalah wadah kegiatan ekstrakurikuler yang mengedepankan ilmu medis di SMA N 2 Wonosobo.
2. FORPIS
3. Ketua
4. Waka
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Sie
8. Diklat
9. Baksos
10.
11.
D. Lambang / Logo
Lambang Bulan Sabit Merah pertama kali digunakan oleh
Kerajaan Ottoman (Turki) pada 1876
Logo / Lambang Palang Merah Indonesia
E. KEPENGURUSAN
PENANGGUNG JAWAB Kepala Sekolah |
PEMBINA PMR Susiati, S.Pd |
KETUA PMR : Agus Asnafi |
WKL. KETUA PMR : Nofia Tri Wijayanti |
BENDAHARA 1. Susi Karyati 2. Desliana F |
SEKRETARIS 1. Ina Mulyani 2. Sintia Ayu W |
Unit Humas 1. Pangesti Nindi 2. Fani Fristika V |
Unit Persahabatan 1. Eling Wahyu U 2. Ana Nur F |
Unit Kesehatan 1. Fatmawati 2. Nur Rohmah |
Unit Kegiatan 1. Merisa Dwi K 2. Sifia Retno W |
Drs. Karyono, M.M. NIP. |
F. Keterangan :
..................................
AD /ART PALANG MERAH REMAJA WIRA
SMA NEGERI 2 WONOSOBO
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
BAB II
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 2
BAB III
LAMBANG / LOGO /BADGE
Pasal 3
Logo/Lambang/Badge PMR Wira SMA Negeri 2 Wonosobo adalah logo PMR WIRA Seuruh Indonesa sama. Yaitu berupa perisai kuning dengan lambang PMI berada di tengah dan bertuliskan PALANG MERAH REMAJA INDONESIA.
BAB IV
ARTI KIASAN LOGO / LAMBANG/BADGE
Pasal 4
BAB V
FUNGSI DAN PEMAKAIAN
Pasal 5
a. Fungsi
Pasal 6
a. Pemakaian Bet PMR Wira SMA Negeri 2 Wonosobo diperkenankan kepada anggota pada lengan kiri seragam pramuka, dengan catatan tidak dikenakan pada kegiatan ekstrakurikuler yang lain.
b.
BAB VI
PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 7
Prinsip Penyelenggaraan
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 8
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pasal 10
MASA EFEKTIF KEPENGURUSAN
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 11
PENGERTIAN
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun atau setara dengan pelajar Sekolah Menengah Atas dan belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.
Pasal 12
SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia, khususnya siswa SMA Negeri 2 Wonosobo.
2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SMA atau yang sederajat.
3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali.
4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.
5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN
a. Hak Anggota PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh Pembina / PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMR
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. Kewajiban Anggota PMR
1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMR
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4. Menjaga nama baik PMR dan PMI
Pasal 14
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
a. Berakhir masa keanggotaan
b. Mohon berhenti
c. Diberhentikan
d. Meninggal dunia
2. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang
BAB X
SERAGAM
Pasal 15
Terdiri dari 2 macam seragam:
1. Seragam Harian
a) Pakaian seragam sekolah, yang diberi kelengkapan atribut/Badge
b) Digunakan oleh anggota PMR Kelompok Sekolah
2. Seragam Lapangan
a) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang PMI dan bertuliskan ”Palang Merah Remaja SMA N 2 Wonosobo” atau sejenisnya di bagian punggung
b) Pakaian Lapangan wajib kenakan pada saat kegiatan latihan PMR
KEUANGAN
Pasal 16
BAB XI
LAIN – LAIN
Pasal 13
Dasar Penyelenggaraan Kegiatan Ekstra Kurikuler PMR Wira SMA N 2 Wonosobo berlaku sejak ditetapkan.
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur atau kesalahan dalam Dasar Penyelenggaraan ini serta perubahannya akan diatur dimasa yang akan datang.
Ditetapkan tanggal ...... : .......... 2011
Ketua Agus Asnafi | | Sekretasis Ina Mulyani |
Waka Kesiswaan Suyadi,S.Pd NIP. | | Pembina PMR Susiati,S.Pd NIP. |
| Mengetahui, Kepala Sekolah Drs. Karyono, M.M. NIP. | |
Lampiran
a. Syarat Kecakapan Khusus Anggota PMR WIRA SMAN 2 Wonosobo
Berbakti pada masyarakat | Mempertinggi ketrampilan dan memeliharan kebersihan dan kesehatan | Mempererat persahabatan nasional dan internasional |
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR 3) Tahu alamat PMI Cabang, PMI Daerah serta Markas Pusat PMI 4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang dan PMI Daerah serta PMI Pusat 5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 8) Menengok teman yang sakit 9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah 10) Tahu alamat rumah sendiri 11) Tahu cara menjaga kebersihan lingkungan 12) Pernah ikut gotong royong , membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya 13) Pernah menyumbang tenaga/materi kepada korban bencana 14) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga 15) Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat 16) Melaksanakan kunjungan sosial 17) Membantu tugas-tugas UTDC dalam kegiatan sosialisasi dan motivasi donor darah siswa 18) Menjadi donor darah siswa 19) Membantu kegiatan posyandu diwilayahnya 20) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat | 1) Menjadi Pelatih Remaja Sebaya 2) Dapat menjaga kebersihan, kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan 3) Mengenal oabt-obatan ringan dan manfaatnya 4) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada keluarga, dan teman sebayanya 5) Dapat melakukan perawatan keluarga di rumah 6) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja 7) Dapat melakukan kegiatan kesiapsiagaan bencana untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat 8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah | 1) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari PMI Daerah, PM/BSM, atau organisasi remaja lain: · Saling berkunjung untuk latihan bersama · Saling berkirim surat atau album persahabatan · Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata |
b. Syarat minimal mendapatkan Badge PMR WIRA SMA Negeri 2 Wonosobo
1. Menempuh Ujian Kecakapan Umum anggota PMR WIRA SMA N 2 Wonosobo
2. Kecakapan Umum anggota PMR WIRA SMA N 2 Wonosobo
Kriteria | Keterangan |
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2) Dapat Menyayikan Lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 3) Mengikuti kegiatan PMR WIRA SMAN 2 Wonosobo minimal 4 kali berturut – turut 4) Dapat Mengetahui dan menyebutkan bagan struktur organisasi PMR 5) Tahu alamat PMI Cabang, PMI Daerah serta Markas Pusat PMI 6) Tahu susunan pengurus PMI Cabang dan PMI Daerah serta PMI Pusat 7) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 8) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 9) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 10) Menengok teman yang sakit 11) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah 12) Tahu alamat rumah sendiri 13) Tahu cara menjaga kebersihan lingkungan 14) Pernah ikut gotong royong , membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya 15) Dapat memperagakan pertolongan pertama pada korban kecelakaan | |
0 komentar:
Posting Komentar